JurnalPatroliNews – Jakarta -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi membuka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Nilai dugaan penyimpangan dana tersebut mencapai Rp 420,5 miliar selama periode 2021 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran beasiswa tersebut.
“Saat ini Kejati Aceh sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola BPSDM tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total anggaran lebih dari Rp 420,5 miliar,” ujar Ali di Banda Aceh, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, penyaluran dana beasiswa tersebut meliputi:
- Tahun 2021: Rp 153,85 miliar
- Tahun 2022: Rp 141 miliar
- Tahun 2023: Rp 64,55 miliar
- Tahun 2024: Rp 61,12 miliar
Dugaan penyimpangan muncul dari hasil evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh yang dinilai tidak sesuai dengan realisasi penyaluran dana. Tim penyidik kini tengah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk penerima beasiswa, pihak perguruan tinggi, serta pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM.
“Penyidik juga telah memintai keterangan saksi untuk mengidentifikasi calon tersangka serta memperkuat pembuktian,” jelas Ali.
Program beasiswa Pemerintah Aceh sendiri diatur melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019, dengan tujuan membantu mahasiswa, terutama dari keluarga kurang mampu, untuk melanjutkan pendidikan tinggi hingga jenjang magister dan doktoral.
Namun, dugaan penyimpangan yang muncul justru mencoreng niat mulia program tersebut.
“Korupsi dana beasiswa bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Beasiswa yang seharusnya menjadi jembatan menuju pendidikan, malah diselewengkan,” tegas Ali.
Kejati Aceh pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawal proses hukum ini agar kasus dugaan korupsi dana beasiswa bisa diusut secara transparan dan tuntas.














