Kemendagri Dorong Percepatan Sertifikasi NKV dan RPH

Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi NKV dan sertifikat RPH, Kemendagri, khususnya Ditjen Bina Bangda, mendapat dorongan untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait.

Plh Direktur SUPD I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Gunawan Eko Movianto, menyampaikan informasi bahwa, Permendagri 90/2019 yang dimutakhirkan dalam Kepmendagri 1317 telah mengakomodir beberapa subkegiatan terkait penerbitan sertifikat NKV, pembangunan, rehabilitasi, dan operasionalisasi RPH, serta pengawasan jaminan produk halal.

“Permendagri ini sejalan dengan tujuan memajukan sektor pangan dan jaminan produk halal di Indonesia,” kata Gunawan Eko Movianto saat menghadiri rapat tersebut yang dilaksanakan belum lama ini.

Gunawan Eko berharap agar pemda mempertimbangkan transformasi RPH sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bila memungkinkan, juga diusulkan untuk menambahkan aspek perlindungan dan asuransi untuk pekerja jagal di RPH.

Komentar