JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Haji menegaskan larangan keras bagi seluruh petugas haji untuk menerima pemberian apa pun dari jemaah, termasuk dalam layanan penggunaan kursi roda, safari wukuf, maupun tanazul. Praktik pemberian imbalan dinilai berpotensi mencederai prinsip integritas dan profesionalitas pelayanan haji.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter Embarkasi Padang untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Harun menekankan bahwa seluruh layanan yang diberikan petugas telah disusun, dibiayai, dan difasilitasi oleh negara melalui Kementerian Haji. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi petugas untuk menerima imbalan personal dari jemaah dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, meskipun pemberian tersebut kerap disampaikan atas dasar keikhlasan jemaah, petugas tetap wajib menolaknya demi menjaga etika pelayanan.
“Sering ada jemaah yang mengatakan pemberiannya ikhlas. Namun tetap harus ditolak. Ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak pantas sekaligus menjaga martabat petugas,” ujar Harun, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa skema pelayanan telah dirancang secara menyeluruh, termasuk pengaturan terkait kesempatan badal haji bagi petugas tertentu, sehingga tidak ada alasan untuk mencari tambahan di luar ketentuan resmi.
Harun juga mengajak seluruh petugas haji untuk bersikap satu komando dengan Kementerian Haji, menjaga citra bangsa, serta memastikan seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan penuh keberkahan.
“Saya berharap pelaksanaan haji 2026 dapat berlangsung dengan pengendalian yang baik. Mari saling mengingatkan, menjaga satu sama lain, dan menegakkan integritas,” tegasnya.














