Kementerian ATR/BPN Menyerahkan Dokumen RDTR Kepada Tim Transisi Otorita IKN Nusantara

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan dokumen Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Negara (IKN) kepada Tim Transisi Otorita IKN yang akan digunakan sebagai rencana rinci dan acuan perizinan pemanfaatan ruang.

“Peran RDTR ini penting, karena RDTR sebagai garda terdepan dalam perencanaan dan implementasi pemanfaatan ruang serta pembangunan,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya telah dilakukan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyusunan RDTR IKN pada 8 Agustus lalu (yang membahas rancangan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kementerian ATR/BPN juga telah menyerahkan dokumen-dokumen perencanaan RDTR IKN yang telah disusun ke Badan Otorita IKN.

Dokumen perencanaan tersebut di antaranya RDTR Wilayah Perencanaan (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), RDTR WP 2 IKN Barat, RDTR WP 4 IKN Timur I, dan RDTR WP 5 IKN Timur II. Keempat dokumen RDTR yang telah disusun tersebut selanjutnya dapat diproses penetapannya oleh Badan Otorita IKN melalui mekanisme koordinasi di Tim Transisi IKN.

Sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 dan peraturan turunannya, yaitu Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024, bahwasanya IKN direncanakan sebagai kota dunia yang berkelanjutan dengan konsep kota hutan, kota spons, dan kota cerdas.

Komentar