Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Sertipikat Tanah Elektronik dalam Momen Hari Ibu Tahun 2023

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pada era digital, semua orang dituntut agar lebih cerdas mengikuti perkembangan zaman. Bukan sekadar cerdas, namun juga bijak menghadapi segala tantangan. Terlebih, di Indonesia saat ini tengah bersiap menyongsong Indonesia Emas 2045. Untuk itu, perlu dilakukan pengokohan pilar, salah satunya dengan Pembangunan Manusia dan Penguasaan terhadap Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati sebagai keynote speaker pada kegiatan Sosialisasi Sertipikat Elektronik dalam rangkaian Peringatan Hari Ibu Tahun 2023. “Masyarakat dituntut untuk lebih peka dan peduli terhadap setiap detik perkembangan zaman, tidak terkecuali perempuan. Perempuan memiliki kontribusi besar dalam pembangunan sosial, ekonomi dan budaya,” ujarnya di Gedung Sarinah, pada Kamis (21/12/2023)

Menurutnya, jika dilihat dari konteks tata kelola pemerintahan khususnya di bidang pelayanan pertanahan dan tata ruang, transformasi digital adalah suatu keniscayaan. Apalagi saat ini kita telah memasuki era industri 5.0.

“Demikian juga dengan Kementerian ATR/BPN yang terus mendorong transformasi digital, sebagaimana visi Kementerian ATR/BPN yang diharapkan dapat menjadi institusi berstandar dunia,” ungkap Yulia Jaya Nirmawati.

Dikatakan oleh Kepala Subdirektorat Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Ana Anida, Kementerian ATR/BPN sudah menerapkan konsep Digital Melayani (DILAN) yang dicanangkan presiden pada 2019 silam. Hal tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya 4 (empat) layanan pertanahan secara elektronik. “Layanannya meliputi pengecekan, SKPT, Informasi Zona Nilai Tanah, Hak Tanggungan, dan Roya,” jelasnya.

Layanan elektronik yang paling baru diluncurkan Kementerian ATR/BPN adalah Sertipikat Tanah Elektronik. Kepala Bidang Tata Kelola dan Infrastruktur Teknologi dan Informasi, Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ani Sunarti mengatakan, Sertipikat Tanah Elektronik ini dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Sertipikat Tanah Elektronik memberikan kemudahan akses bagi pemilik sertipikat untuk mendapatkan informasi tentang data sertipikat di mana saja dan kapan saja secara realtime melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di dalam aplikasi juga terdapat fitur notifikasi jika terjadi perubahan data dalam Sertipikat Tanah Elektronik,” terang Ani Sunarti.

Komentar