JurnalPatroliNews – Jakarta – Niat mencari hiburan dengan memancing bersama teman yang baru dikenal di media sosial justru berujung petaka bagi seorang pemuda di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Sepeda motor Yamaha NMax miliknya raib digondol pria yang dikenalnya melalui aplikasi TikTok.
Korban diketahui berinisial ADN (20), sementara pelaku berinisial BAS (25). Aksi penggelapan motor tersebut terjadi setelah keduanya sepakat bertemu dan memancing bersama pada malam hari, 6 April 2026.
Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya datang ke rumah korban sesuai janji yang telah dibuat melalui media sosial.
“Pelaku datang ke rumah korban yang sebelumnya sudah janjian untuk memancing bersama,” ujar Edi, Kamis (21/5/2026).
Keduanya kemudian berangkat menuju kawasan Sungai Sempor menggunakan sepeda motor Yamaha NMax milik korban dengan posisi pelaku sebagai pengendara.
Namun setibanya di lokasi, pelaku justru membatalkan rencana memancing dan mengajak korban menuju sebuah minimarket.
Menurut polisi, saat tiba di minimarket, pelaku meminta korban turun untuk membeli minuman dan makanan ringan. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian masuk ke dalam toko.
“Pelaku menyuruh korban membeli minuman dan roti, namun saat korban keluar, sepeda motor beserta pelaku sudah tidak ada,” jelasnya.
Merasa menjadi korban penggelapan, ADN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Mlati Polresta Sleman akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
“Pelaku berhasil diamankan di Klaten dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Mlati,” kata Edi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat menjalin pertemanan melalui media sosial, terutama dengan orang yang belum dikenal secara dekat.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kedekatan di dunia maya.














