JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memaparkan capaian kinerja lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025 dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Rabu (28/1/2026). Dalam laporannya, KPK tercatat menangani sebanyak 116 perkara tindak pidana korupsi.
Dari total kasus tersebut, 11 di antaranya merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), sementara 48 perkara lainnya didominasi oleh kasus penyuapan dan gratifikasi.
Setyo merinci progres penanganan hukum yang dilakukan, meliputi 70 kegiatan penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, serta 78 eksekusi. Prestasi penegakan hukum ini juga terlihat dari jumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, yakni mencapai 87 perkara.
Total tersangka yang berhasil ditetapkan oleh KPK sepanjang tahun 2025 berjumlah 116 orang, yang berasal dari berbagai latar belakang profesi dan jabatan.
Profil para tersangka mencakup spektrum yang luas, mulai dari pejabat pemerintah pusat, pemerintah daerah, ASN, hingga oknum jaksa dan pihak korporasi. Berdasarkan data statistik, Setyo menyebutkan bahwa pelaku korupsi masih didominasi oleh laki-laki.
Selain itu, sebaran wilayah kasus paling banyak terjadi di lingkungan pemerintah pusat dengan total 46 perkara, disusul oleh berbagai daerah lainnya di Indonesia.
Mengenai modus operandi, pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi celah utama terjadinya praktik lancung. Selain PBJ, modus lain yang sering ditemukan tim penyidik adalah gratifikasi, pungutan liar atau pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemaparan ini menjadi basis bagi KPK untuk memperkuat fungsi pencegahan dan penindakan pada tahun berjalan guna menekan angka kerugian negara akibat praktik korupsi.














