Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia Bersama Rakyat Perjuangan Revisi Undang-Undang No.34 Tahun 2004 Tentang TNI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menyikapi wacana revisi Undang-Undang No.34 Badan Eksekutif Mahasiswa- Indonesia menggelar Konsolidasi di Audos Caffe dan Restorant, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Usulan revisi Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI secara terbatas mendapat respon yang cenderung negatif bahkan bertendensi dan berdampak buruk bagi keberlangsungan personel dan instansi TNI. Suara sumbang seperti membangkitkan dendam masa lalu yang disampaikan para pemilik kepentingan dan penumpang gelap atas nama demokrasi.

Profesional anggota TNI sebagai abdi negara sama halnya dengan PNS/ASN/Polri yang menjalankan tugas sesuai tupoksi yang di atur dalam Undang-Undang.

Revisi terbatas yang diusulkan antara lain menempatkan SDM terbaik TNI untuk menempati posisi-posisi jabatan pusat tertentu yang diusulkan oleh kementerian/lembaga negara yang sesuai dengan kompetensi, kualifikasi dan jenjang karir yang ada di TNI.

Menyikapi wacana revisi Undang-Undang No.34 Tahun 2004 Koordinator Presidium Badan Eksekutif Mahasiswa – Indonesia Yaser M. Hatim memberikan respon terhadap wacana tersebut dengan menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia Bersama Rakyat untuk merumuskan usulan perubahan/revisi Undang- Undang No.34 Tahun 2004 Tentang TNI yang memang diperlukan penyesuaian dan sudah usang apalagi pasca pandemi covid-19 berkembang dinamika ancaman non militer.

Adapun perumusan usulan perubahan UU No.34 Tahun 2004 yang dihasilkan dari proses dan kajian, analisa dan mendapatkan dukungan rakyat bawah antara lain mencakup :

  1. Penyesuaian Nomenklatur yang sudah tidak sesuai seperti Departemen Pertahanan menjadi Kementerian Pertahanan.
  2. Penambahan Matra Intelijen Siber yang memang dibutuhkan negara menghadapi perang-perang modern yang menggunakan proxy negara maupun negara non negara.
  3. Perluasan penempatan SDM TNI pada jabatan pusat tertentu dan istansi tertentu yang sesuai dengan tugas-tugas OMSP dan kepentingan nasional.
  4. Penambahan usia keprajuritan dari 53 tahun menjadi 58 tahun dan perwira dari 58 tahun menjadi 60 tahun berdasarkan Produktifitas dan Penelitian Indeks Angka Harapan Hidup yang meningkat.

Naskah Hasil Perumusan ini akan kami serahkan kepada para penentu kebijakan untuk dipertimbangkan dan ditetapkan usulan perubahan pada UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, antara lain DPR RI Komisi I, Pemerintah (Presiden, Kementerian terkait serta Panglima TNI dan jajarannya) dan tentunya kepada seluruh rakyat Indonesia. Tutup Yaser.

Komentar