JurnalPatroliNews | Jakarta — Kementerian Koperasi (Kemenkop) kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Opini tersebut menjadi penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan Kemenkop sekaligus menjadi bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan anggaran dan keuangan negara di lingkungan kementerian.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut. Namun, ia menegaskan predikat WTP tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir dalam pengelolaan anggaran.
“Hasil pemeriksaan BPK bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan seluruh pengelolaan anggaran dan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ferry usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK TA 2025 di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Ferry: WTP Harus Jadi Momentum Perbaikan
Bagi Kemenkop, hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan evaluasi untuk melihat aspek pengelolaan keuangan yang telah berjalan baik sekaligus mengidentifikasi bagian yang masih perlu diperbaiki.
Ferry mengatakan seluruh catatan dan rekomendasi BPK akan diterima secara terbuka dan segera ditindaklanjuti.
“Seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan BPK akan kami terima secara terbuka dan segera kami tindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola keuangan kementerian,” tegasnya.
Menurut Ferry, keberhasilan mempertahankan opini WTP harus diikuti dengan konsistensi dalam memperbaiki sistem kerja, pengawasan dan pelaksanaan program.
Dengan demikian, opini auditor tidak berhenti sebagai predikat, tetapi menjadi dorongan untuk membangun tata kelola anggaran yang semakin tertib dan akuntabel.
Anggaran Negara Disebut Amanah Rakyat
Ferry menekankan bahwa anggaran negara tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai angka administratif dalam dokumen pemerintah.
Setiap rupiah yang direncanakan, digunakan dan dilaporkan merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola secara hati-hati serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Oleh karena itu, opini WTP ini menjadi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan dan pelaksanaan program di lingkungan Kemenkop,” ujarnya.
Ia memastikan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program hingga pelaporan harus berjalan dalam satu sistem yang tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh rekomendasi yang disampaikan akan kami selesaikan secara cepat dan tepat waktu guna memperbaiki proses kerja, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kualitas tata kelola di Kementerian ini,” katanya.
BPK Jelaskan Dasar Pemberian WTP
Anggota II BPK sekaligus Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing menyampaikan opini WTP atas Laporan Keuangan Kemenkop Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Daniel menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya melihat apakah angka-angka dalam laporan keuangan tersaji secara wajar.
“Pemeriksaan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat aspek kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” ungkapnya.
Empat aspek tersebut menjadi dasar bagi BPK dalam menilai kualitas laporan keuangan kementerian.
Ada Kewajiban Tindak Lanjut 60 Hari
BPK juga mengapresiasi upaya Kemenkop dalam menjaga kualitas laporan keuangan.
Namun, opini WTP tidak menghapus kewajiban kementerian untuk menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan yang disampaikan auditor negara.
Sesuai ketentuan, Kemenkop diharapkan menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan.
Ketentuan tersebut membuat proses setelah pemberian opini menjadi sama pentingnya dengan pemeriksaan itu sendiri.
Tindak lanjut diperlukan untuk memastikan setiap catatan pemeriksaan benar-benar menghasilkan perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan program.
WTP dan Tantangan Tata Kelola
Raihan WTP menjadi catatan positif bagi Kemenkop dalam pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan kualitas tata kelola tersebut konsisten dalam pelaksanaan program kementerian.
Ferry berharap BPK terus memberikan masukan dan pendampingan agar proses perbaikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sekaligus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Perbaikan tata kelola, menurut Ferry, pada akhirnya bukan semata-mata untuk mempertahankan opini auditor, tetapi untuk memastikan anggaran yang dikelola kementerian memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan gerakan koperasi.
“Mari kita jadikan hasil pemeriksaan ini sebagai bagian dari langkah berkelanjutan memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas. Saya mengajak seluruh jajaran untuk terus menjaga akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry didampingi Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto Soedarmono, Dirjen PKN II Nelson Ambarita, serta Direktur Badan Pemeriksaan II.D Harry Purwaka.
Bagi Kemenkop, opini WTP menjadi capaian yang harus dibarengi dengan pekerjaan lanjutan. Ukuran keberhasilan pengelolaan anggaran pada akhirnya tidak hanya terlihat dari laporan yang memperoleh opini baik, tetapi juga dari seberapa efektif rekomendasi pemeriksaan diterapkan dan seberapa besar penggunaan anggaran menghasilkan manfaat bagi masyarakat.















Komentar