JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak melakukan pelacakan aset terkait kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Terbaru, tim penyidik menggeledah sebuah safe deposit box (SDB) di salah satu bank di Medan, Sumatera Utara, yang diduga kuat milik tersangka Rizal (RZ), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada Senin (20/4) tersebut membuahkan hasil signifikan. Penyidik menemukan tumpukan uang tunai serta aset berharga lainnya di dalam brankas bank tersebut.
“Dalam SDB yang diduga milik tersangka RZ tersebut, penyidik mengamankan dan menyita logam mulia, uang valuta asing dalam bentuk USD dan Ringgit, serta uang Rupiah dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp2 miliar,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4).
Budi menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan ini bukan sekadar untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan, melainkan juga bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rizal belum memberikan komentar resmi terkait penyitaan aset di Medan tersebut.
Dua Klaster Korupsi di Bea Cukai
Kasus yang menjerat Rizal merupakan bagian dari skandal besar di Ditjen Bea Cukai yang dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Dalam perkara pertama, Rizal bersama Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2) dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen) diduga terlibat pemufakatan jahat dengan pemilik PT Blueray, John Field.
Mereka disinyalir mengatur jalur khusus importasi barang masuk ke Indonesia guna menghindari prosedur resmi pabean. PT Blueray sendiri merupakan perusahaan jasa perantara impor atau forwarder yang menjadi mitra dalam praktik lancung tersebut.
Tak berhenti di situ, KPK juga mengembangkan kasus ini ke klaster kedua, yakni dugaan gratifikasi. Dalam pengembangan ini, KPK telah menetapkan Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai P2) sebagai tersangka.
Budiman diduga menginstruksikan bawahannya untuk mengelola uang dari para pengusaha melalui safe house. Sebelumnya, penyidik telah menemukan bukti uang sebesar Rp5 miliar yang disimpan dalam lima koper di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Penyitaan aset di Medan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tengah menyisir seluruh aliran dana yang melibatkan para pejabat teras di institusi pabean tersebut.













