JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan dua anggota DPR RI, Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan (Hergun) dari Fraksi Gerindra. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung intensif. Saat ini, tim penyidik tengah melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi pendukung.
“Proses penyidikan berjalan, dan jika penahanan sudah dilakukan tentu akan kami sampaikan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/9/2025).
Sejumlah saksi dari berbagai kalangan telah diperiksa, termasuk istri dari tersangka Satori. Namun, jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka masih menunggu penyesuaian dari tim penyidik.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.
Sebelumnya, pada Kamis (7/8/2025), KPK resmi mengumumkan identitas kedua tersangka. Heri Gunawan tercatat sebagai anggota DPR periode 2019–2024 dari Partai Gerindra, sementara Satori merupakan anggota DPR periode sama dari Partai NasDem.
Dalam konstruksi perkara, Hergun menunjuk tenaga ahli dan Satori menugaskan orang kepercayaannya untuk menyusun serta mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada BI dan OJK.
Proposal tersebut diajukan melalui empat yayasan yang dikelola Rumah Aspirasi Hergun serta delapan yayasan milik Rumah Aspirasi Satori.
Tak hanya ke BI dan OJK, keduanya juga diduga meminta dana sosial dari mitra kerja Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang mereka kelola.
Sejak 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan itu menerima aliran dana namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana tertuang dalam proposal permohonan.














