Proyek PUPR OKU Disuap Rp 7 Miliar, KPK Kembali Tangkap 4 Tersangka Baru

JurnalPatroliNews – Jakarta – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersebut. “Benar, ada empat tersangka baru,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).

Empat tersangka baru itu adalah Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto, Anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta yakni Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. Dengan tambahan ini, jumlah tersangka dalam perkara korupsi tersebut meningkat menjadi 10 orang.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka, masing-masing Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, serta dua pihak swasta, M Fauzi alias Fablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Dua nama terakhir telah lebih dulu ditahan sejak 16 Maret hingga 4 April 2025.

Kasus korupsi ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun 2025. Dalam proses tersebut, sejumlah anggota DPRD diduga meminta jatah dana pokok-pokok pikiran (pokir) yang disamarkan dalam bentuk proyek fisik di Dinas PUPR dengan total nilai mencapai Rp40 miliar.

Ketua dan wakil ketua DPRD disebut menerima jatah proyek senilai Rp5 miliar, sedangkan setiap anggota DPRD memperoleh Rp1 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilai proyek turun menjadi Rp35 miliar, sementara fee untuk DPRD tetap sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya lembaganya memperkuat pengawasan terhadap anggaran daerah. “KPK terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya,” ujar Setyo dalam konferensi pers pada Maret 2025.

KPK juga mengimbau pejabat daerah dan masyarakat untuk berani melaporkan indikasi korupsi agar dapat dicegah sejak dini, terutama dalam pengelolaan proyek pembangunan yang melibatkan dana publik.