KPK Usut Kerugian Negara dalam Korupsi Bansos Mantan Mensos Juliari

JurnalPatroliNewsJakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 Kementerian Sosial yang menjerat mantan Menteri sosial Juliari Batubara tersebut.

“Lidik terbuka ya, umumnya untuk mencari peristiwa dugaan korupsi khususnya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) yang berhubungan dengan kerugian negara,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (7/8).

Ali menyebut, Juliari beserta dua anak buahnya dijerat dengan pasal suap sesuai dengan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan.

“Sesuai dengan penyidikan beberapa waktu lalu dikenakan pasal suap karena seluruh hasil operasi tangkap tangan (OTT) pasti berkaitan dengan suap atau sebagainya,” katanya.

“Upaya ini merupakan satu langkah lebih maju, dibandingkan dengan kasus sebelumnya yang hanya berhenti di OTT saja, sehingga berkutatnya ini hanya tentang persoalan suap saja,” tambahnya.

Sebelumnya, terkait dengan kasus bansos Covid-19 ini, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan. Lantaran, diyakini jaksa telah menerima uang suap sebesar Rp32,4 miliar yang berhubungan dengan bantuan sosial Covid-19 di Kementerian Sosial.

Selain itu, Juliari dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dan hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun.

Komentar