JurnalPatroliNews – Bogor – Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya mengecam keras lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Bogor terhadap pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
KPP menilai, salah satu perusahaan kontraktor, PT Manggusu Waru Nusantara, diduga kuat melakukan pekerjaan secara asal-asalan dan melanggar standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di beberapa proyek bernilai miliaran rupiah.
Dalam proyek Rekonstruksi Jalan Perumnas di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon senilai Rp 1,66 miliar, pemasangan gorong-gorong dilakukan langsung di kubangan air tanpa proses pengeringan. Tindakan tersebut melanggar kaidah teknis konstruksi dan menyalahi aturan K3.
Tak hanya itu, pada proyek Revitalisasi Stadion Mini Persikabo dengan nilai Rp 5,23 miliar, tiang penyangga stadion yang mengalami retak parah hanya ditambal menggunakan semen putih. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan publik dan memperlihatkan rendahnya mutu pekerjaan.
Ironisnya, meski memiliki catatan buruk, PT Manggusu Waru Nusantara justru kembali memenangkan tender proyek perbaikan trotoar di sekitar GOR Pajajaran (Segmen Jl. Ahmad Yani) dengan nilai pagu anggaran Rp 3,4 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bogor.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Kontraktor pelanggar K3 tidak pantas menerima dana APBD,” tegas Beni Sitepu, Ketua KPP Bogor Raya, kepada media, Selasa (22/10/2025).
Tuntutan KPP Bogor Raya
KPP Bogor Raya mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk segera bertindak tegas. Dalam pernyataannya, mereka mengajukan empat tuntutan utama:
- Inspektorat Kota Bogor dan Dinas PUPR Kota Bogor segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek yang dikerjakan PT Manggusu Waru Nusantara.
- Mencoret kontraktor pelanggar K3 dari daftar pemenang tender proyek APBD.
- Mengusut dan menindak tegas pejabat yang diduga memberikan proyek kepada pihak bermasalah.
- Menjamin seluruh proyek APBD dilaksanakan sesuai standar teknis dan prinsip keselamatan kerja.
“APBD bukan untuk ditambal asal-asalan. Uang rakyat harus dikelola dengan tanggung jawab dan integritas,” tegas Beni.
Sebagai bentuk tekanan publik, KPP Bogor Raya akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada Senin, 27 Oktober 2025, di depan Kantor Dinas PUPR Kota Bogor dan Inspektorat Kota Bogor.
Aksi tersebut bertujuan mendesak pemerintah menghentikan kontraktor bermasalah dan memastikan pengelolaan APBD dilakukan secara transparan serta akuntabel.
“Aksi ini adalah peringatan keras bagi pemerintah: hentikan kontraktor pelanggar, selamatkan uang rakyat!” tutup Beni Sitepu.














