Terhambat Aturan Baru, Perangkat Desa Desak Dana Desa Tahap II Dilepas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Massa menuntut pemerintah pusat segera mencairkan dana desa tahap kedua yang hingga kini belum direalisasikan.

Dalam aksi tersebut, para peserta demo menilai keterlambatan pencairan dana desa tahap II telah menghambat jalannya pemerintahan desa serta pelayanan publik.

Anggaran tersebut juga dianggap sangat penting untuk penanganan bencana di sejumlah daerah, sekaligus mendukung program pembangunan yang sedang berjalan.

Selain mendesak pencairan dana desa, para perangkat desa meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

Mereka menilai regulasi yang diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu menjadi penyebab utama tertahannya dana desa, karena dianggap minim sosialisasi dan menimbulkan kebingungan di lapangan.

Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah merugikan desa-desa di seluruh Indonesia. Ia menyebutkan bahwa aturan itu justru memperlambat distribusi anggaran yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Kami meminta PMK Nomor 81 Tahun 2025 segera dicabut karena menyebabkan dana desa tidak bisa dicairkan.

Selain itu, kami juga meminta pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 agar masa jabatan perangkat desa dapat berlangsung hingga tiga periode,” ujar Surta Wijaya.

Ia menambahkan bahwa pencairan dana desa tahap kedua seharusnya tidak mengalami penundaan mengingat kebutuhan operasional dan kondisi bencana yang sedang terjadi di beberapa wilayah.

Apdesi menegaskan apabila tuntutan mereka tidak segera direspons pemerintah, aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar akan digelar dalam waktu dekat.