KPU Mulai Susun Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta – KPU melanjutkan proses penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS).

“Salah satu faktor penting dalam pemilihan umum adalah pemilih. Pada tanggal 5 April kemarin sebagaimana kewenangan di dalam Undang-Undang Pemilu, KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia 514 kabupaten/kota telah menetapkan daftar pemilih sementara untuk keperluan Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di ruang rapat Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).

“Demikian juga 128 PPLN di seluruh dunia juga sudah menetapkan daftar pemilih sementara,” sambungnya.

DPS tersebut adalah tindak lanjut dari coklit (pencocokan dan penelitian) yang sudah dilakukan oleh Pantarlih KPU sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023, baik pemilih dalam dan luar negeri.

Hasyim menyebut bahwa DPS tersebut ini merupakan salah satu komponen penting dalam tahapan Pemilu 2024.

“Kita juga sudah menetapkan daerah pemilihan untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada tanggal 9 Februari 2023. Dan sebentar lagi nanti kita akan memasuki tahapan pencalonan, baik untuk DPR RI, provinsi, kabupaten/kota 1 sampai 14 Mei 2023,” tuturnya.

Dari hasil rekapitulasi DPS, nama-nama yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih akan tercantum di DPS.

Menurut Peraturan KPU Nomor 7/2022, setelah DPS final, KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) mulai 19 hingga 21 Juni 2023.

Selama DPS belum final, masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa melapor jika namanya tidak ada atau belum terdaftar sebagai pemilih, perbaikan data terdaftar jika ada keliru, atau terdapat data ganda.

Rapat pleno DPS tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu, perwakilan DKPP, perwakilan kementerian/lembaga, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.

Komentar