Kuasa Hukum Nadiem Serahkan Bukti Tambahan, Minta Hakim Batalkan Status Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menyerahkan bukti tambahan dalam persidangan lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Bukti baru tersebut diajukan untuk memperkuat argumen pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020–2022.

Perwakilan tim hukum, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum. Menurutnya, sejak sidang pertama pada 3 Oktober 2025 hingga kini, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan rinci mengenai perbuatan pidana yang dituduhkan maupun dasar hukum penetapan tersangka terhadap Nadiem.

“Proses yang dijalankan Kejagung cacat secara formil dan materiil. Dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tidak cukup, bahkan belum ada perhitungan resmi mengenai kerugian negara,” ujar Dodi di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Dodi menegaskan, unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi, padahal hal itu merupakan komponen penting dalam tindak pidana korupsi. Ia menggambarkan, “Ini ibarat seseorang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, tetapi tidak ada korban yang meninggal.”

Pandangan tersebut diperkuat oleh pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda, SH., MH., yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh tim kuasa hukum.

Chairul menjelaskan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).

“Jika penetapan tersangka hanya berdasar pada hasil expose tanpa adanya perhitungan resmi kerugian negara, itu tidak dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah. Langkah demikian berpotensi menjadi bentuk kesewenang-wenangan,” jelas Chairul.

Pernyataan ini senada dengan keterangan saksi ahli dari pihak Kejaksaan Agung, Prof. Suparji Ahmad. Menurutnya, bukti kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi harus berupa kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.

“Kerugian negara tidak bisa hanya berdasarkan kemungkinan di masa depan. Laporan perhitungan kerugian harus sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan,” kata Suparji.

Dalam sidang sebelumnya, sebanyak 12 tokoh antikorupsi—termasuk mantan pimpinan KPK dan mantan Jaksa Agung—turut menyerahkan pendapat hukum (Amicus Curiae) kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Mereka menilai, proses praperadilan kerap menyimpang dari tujuan awalnya sebagai mekanisme pengawasan terhadap diskresi penyidik.

Para Amici berpendapat, dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak cukup kuat untuk menimbulkan dugaan yang wajar (reasonable suspicion). Beban pembuktian, kata mereka, seharusnya berada di pihak penyidik Kejagung sebagai termohon, bukan pada pihak pemohon.

“Penyidiklah yang harus menjelaskan tindak pidana yang diduga terjadi dan alasan menuduh seseorang sebagai pelaku,” tulis mereka dalam dokumen pendapat hukum tersebut.

Para Amici menilai, perkara ini membuka peluang bagi hakim I Ketut Darpawan untuk melakukan terobosan hukum yang tidak hanya relevan bagi kasus Nadiem, tetapi juga untuk memperkuat sistem praperadilan di Indonesia secara keseluruhan.