Lagi, KASN Kembalikan Pendemosian dari Pelaksana ke Staf Ahli Bupati. Wiasa : Terima Kasih KASN dan Bupati Jembrana

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pejabat Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) , Agung Endrawan, Asisten Komisioner JPT 1 Bidang Medlin ( Mediasi dan Perlindungan), mengucapkan terimakasih kepada Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang telah melaksanakan surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tertanggal 4 Juni 2021 dengan nomor R-1996/KASN/6/2021, Dan telah mengembalikan Pendemosian (Drs. I Komang Wiasa, M.Si- red ) dari Staf ke Jabatan Staf Ahli Bupati,

” Yah, hal ini Sesuai Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan penyelenggaraan pemerintahan harus ber asas kan salah satunya Perlindungan Hak Asasi Manusia dan ditegaskan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 3 huruf f yang menyebutkan Prinsip ASN adalah mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya dan rekomendasi KASN berdasarkan hasil pengawasan dengan melakukan klarifikasi satu sama lain di lapangan sesuai fakta-fakta yang telah diperoleh,”Kata I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, SH, MH atau sapaan akrabnya Agung Endrawan, di Jakarta kepada JurnalPatroliNews, Minggu (27/6).

Diketahui sebelumnya, Setelah sebelumnya sempat dimutasi menjadi guru, kini Drs. I Komang Wiasa, M.Si dilantik Bupati Jembrana I Nengah Tamba menjadi staf ahli Bupati.
Hal ini terungkap pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati, di aula lantai 2 Jimbarwana, Jumat (25/6).

Pejabat asal desa Baluk kecamatan Negara ini dilantik dan diambil sumpah dan janjinya berdasarkan Surat Keputusan (SK) bupati Jembrana nomor 295/BKPSDM/2021 tertanggal 24 Juni 2021 Tentang ‘Pengembalian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Kemasyarakatan san Sumber Daya Manusia’.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Made Budiasa mengaku, kalau Drs. I Komang Wiasa sebelumnya menjabat sebagai Guru Madya pada Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Negara.

Sesuai surat Keputusan Bupati Jembrana dengan nomor 295/BKPSDM/2021, diangkat untuk menduduki jabatan baru sebagai Pejabat Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati Jembrana.

“Jabatan pejabat tinggi pratama staf ahli bupati bagi I Komang Wiasa merupakan pengembalian jabatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama staf ahli bupati bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia yang sebelumnya menduduki jabatan sebagai Guru Madya pada Sekolah Mengah Pertama Negeri 4 Negara,” ujarnya.

Budiasa juga menegaskan, kalau pengangkatan I Komang Wiasa sesuai surat dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara tertanggal 4 Juni 2021 dengan nomor R-1996/KASN/6/2021, hal ‘Rekomendasi Atas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Terkait Pendemosian Jabatan Staf Ahli Bupati Menjadi Guru’. Maka perlu mengembalikan PNS atas nama Drs. I Komang Wiasa, M.Si, ke dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Staf Ahli Bupati.

”Hal ini sesuai dengan rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran terkait pendemosian Jabatan Staf Ahli Bupati menjadi Guru. Maka dari itu, perlu mengembalikan PNS saudara I Komang Wiasa,” terangnya.

Pada saat keputusan bupati nomor 295/BKPSDM/2021 ini berlaku, maka keputusan bupati nomor 821/070/KEPEG/2011 Tentang ‘Pembebasan Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural dan Pengangkatan Kembali ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana’ dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bupati I Nengah Tamba berharap agar pejabat tinggi Pratama Staf Ahli Bupati yang dilantik agar dapat bekerja dengan baik.

”Karena yang bersangkutan berjuang sendiri dan sah berdasarkan aturan perundangan yang berlaku maka kita support, dengan harapan setelah dilantik sebagai pejabat tinggi pratama staf ahli bupati agar dapat bekerja dengan sungguh-sunguh demi kemajuan pembangunan di kabupaten Jembrana,” harapnya.

Di tempat terpisah, Drs. I Komang Wiasa, M.Si mengaku, berterima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui Bupati Jembrana dan KASN atas dikembalikannya jabatannya sebagai staf ahli Bupati Jembrana.

”Tentu saya sangat bersyukur kehadapan Tuhan Yang Maha Esa lewat bapak bupati I Nengah Tamba dan wakil bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna atas dikembalikannya jabatan saya sebagai staf ahli bupati. Saya juga berupaya keras agar kehadiran saya saat ini sedikitnya dapat memberikan warna khususnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat menuju masyarakat jembrana yang bahagia,” pungkasnya.

 

Komentar