LBH Jakarta Akan Serahkan Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies

LBH Jakarta menilai kenyataannya, Anies tetap menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak. Fenomena inilah yang dinilai LBH Jakarta bertentangan dengan 23 janji kampanye yang digadang-gadangkan Anies saat Pilgub 2017 silam.

“Ini bertentangan dengan salah satu dari 23 janji kampanye Gubernur Anies Baswedan saat menjadi kontestan Pilgub. Dia bilang mau menata kampung kota tanpa menggunakan pendekatan penggusuran, programnya community action plan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (16/10) lalu tepat 4 tahun Anies memimpin Jakarta. Anies dilantik bersama Sandiaga Uno pada 16 Oktober 2017 setelah menang dalam Pilgub 2017.

Anies sempat memimpin DKI Jakarta sendirian karena mundurnya Sandi sebagai Wagub pada 10 Agustus 2018 lantaran mencalonkan diri sebagai Wapres. Namun kursi Wagub itu sudah diisi kembali oleh politikus Gerindra Riza Patria sejak 6 April 2020.

Komentar