Polemik Baliho Ulang Tahun Jokowi Berlanjut, PPID Solo Diminta Buka Dokumen Perizinan

JurnalPatroliNews | Surakarta – Polemik pemasangan baliho ucapan ulang tahun untuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, di Kota Surakarta terus bergulir. Kali ini, sorotan mengarah pada aspek transparansi administrasi setelah praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Luhut Parlinggoman Siahaan mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Surakarta.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu (15/7/2026) sebagai langkah untuk memperoleh kepastian mengenai legalitas pemasangan baliho yang sebelumnya memicu perdebatan di ruang publik.

Luhut menjelaskan, permintaan informasi dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, dokumen yang dimohonkan merupakan informasi yang seharusnya dapat diakses masyarakat karena berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam permohonannya, ia meminta PPID membuka sejumlah dokumen, antara lain izin pemasangan reklame beserta identitas pemohon, rekomendasi teknis, surat persetujuan pemasangan, bukti pembayaran retribusi atau pajak daerah, izin penggunaan lahan milik Pemerintah Kota Surakarta, sumber pembiayaan pemasangan baliho, hingga dokumen penetapan zonasi atau tata ruang lokasi pemasangan.

Menurut Luhut, keterbukaan terhadap dokumen tersebut penting untuk memastikan seluruh proses administrasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi prinsip akuntabilitas publik.

Langkah tersebut menyusul laporan yang sebelumnya diajukan LBH Mega Bintang bersama sejumlah elemen masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Surakarta terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi tindak pidana korupsi dalam pemasangan baliho yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Surakarta.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Surakarta masih mempelajari laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surakarta melalui pihak Wali Kota sebelumnya menyampaikan bahwa pemasangan baliho dilakukan menggunakan dana pribadi sehingga tidak membebani anggaran pemerintah daerah.

Hingga kini, Luhut masih menunggu tanggapan resmi dari PPID Pemerintah Kota Surakarta atas permohonan informasi yang telah diajukan. Respons tersebut dinilai akan menjadi bagian penting dalam menguji komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Komentar