‘Lu Punya Otak Enggak?’ Berujung Kecaman, Hotman Paris Didesak Minta Maaf Terbuka

JurnalPatroliNews | Jakarta – Polemik yang muncul usai konferensi pers advokat Hotman Paris Hutapea terkait pemeriksaan kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terus menuai respons. Kali ini, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyatakan keberatan atas sejumlah ucapan Hotman yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai pernyataan Hotman Paris yang melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), tidak mencerminkan etika komunikasi publik dan berpotensi mencederai kebebasan pers.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Minggu (19/7/2026), Iwakum meminta Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan maupun komunitas pers Indonesia.

“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” ujar Irfan Kamil.

Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari fungsi jurnalistik dalam memperoleh informasi bagi kepentingan publik. Terlebih, konferensi pers tersebut berkaitan dengan perkara hukum yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Irfan menegaskan, setiap narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan, memberikan klarifikasi, maupun membantah substansi pertanyaan yang diajukan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang kapasitas intelektual ataupun martabat wartawan.

“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” tegasnya.

Ia juga menilai hubungan profesional antara advokat dan wartawan selama ini umumnya berjalan baik. Menurutnya, banyak advokat yang mampu menyampaikan argumentasi secara tegas tanpa mengesampingkan etika komunikasi maupun penghormatan terhadap profesi jurnalistik.

Karena itu, Iwakum menegaskan sikap Hotman Paris tidak dapat digeneralisasi sebagai representasi profesi advokat secara keseluruhan.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan advokat sebagai profesi yang terhormat semestinya menjadi teladan dalam berkomunikasi di ruang publik.

“Advokat senior seharusnya memberikan teladan dalam berkomunikasi di ruang publik, bukan mempertontonkan arogansi di hadapan wartawan,” ujar Ponco.

Iwakum juga menyoroti munculnya narasi di media sosial yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk keberhasilan membungkam wartawan. Menurut Ponco, pandangan semacam itu justru berpotensi menormalisasi tindakan penghinaan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas.

Lebih lanjut, Ponco mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta jaminan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Selain meminta permintaan maaf secara terbuka, Iwakum juga mendorong organisasi advokat tempat Hotman Paris bernaung untuk menelaah apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik profesi atas peristiwa tersebut.

Menurut Iwakum, langkah tersebut penting agar tidak muncul preseden yang dapat mendorong siapa pun, termasuk pejabat, aparat penegak hukum, maupun praktisi hukum, bertindak merendahkan wartawan ketika menghadapi pertanyaan kritis.

Sebelumnya, dalam konferensi pers seusai mendampingi Febrie Adriansyah, Hotman Paris beberapa kali melontarkan pernyataan bernada keras kepada wartawan. Selain mengucapkan kalimat “lu punya otak enggak?”, ia juga sempat meminta wartawan menghentikan pertanyaan, menyampaikan kalimat “shut up”, serta melontarkan pernyataan lain yang kemudian memicu polemik di kalangan insan pers.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Hotman Paris terkait tuntutan permintaan maaf yang disampaikan Ikatan Wartawan Hukum.

Komentar