Mahasiswi Kupang Perekrut Anak untuk Eks Kapolres Ngada Divonis 11 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Kupang- Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap mahasiswi asal Kupang, Stefani Rehi Doko alias Fani.

Ia dinyatakan bersalah karena merekrut tiga anak untuk dieksploitasi secara seksual oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (21/10/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi Hakim Anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar kepada terdakwa Stefani Rehi Doko,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama.

Majelis hakim menyatakan, Fani terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang serta kekerasan seksual terhadap anak. Dalam kasus ini, ia berperan aktif sebagai perekrut korban yang kemudian menjadi sasaran pelecehan oleh AKBP Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang.

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa salah satu korban, berinisial I (5), mengalami luka robek pada bagian kemaluannya akibat tindakan kekerasan seksual. “Hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka robek pada kemaluan korban,” ungkap majelis hakim.

Fani tampak tenang saat mendengarkan putusan, sesekali tersenyum sambil mengenakan kemeja biru dan celana jeans. Seusai sidang, penasihat hukumnya, Velintia Latumahina, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, Yang Mulia,” ujar Velintia di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menuntut Fani dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan mencoreng martabat perempuan serta anak-anak di Nusa Tenggara Timur.