JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi III DPR RI resmi memulai rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana melalui rapat kerja bersama Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Januari 2026.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat instrumen hukum nasional untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan dengan motif finansial lainnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, yang memimpin rapat tersebut didampingi Ketua Komisi III Habiburokhman, menyatakan bahwa tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mengubah orientasi penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, fokus hukum ke depan tidak hanya terbatas pada pemberian hukuman penjara bagi pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan serta pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal.
Dalam agenda rapat tersebut, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan laporan progres penyusunan Naskah Akademik (NA) untuk RUU Perampasan Aset serta RUU Hukum Acara Perdata (Haper).
Pembahasan kedua RUU ini dilakukan secara terpisah namun menjadi prioritas dalam agenda legislasi Komisi III untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih efisien dan berdampak nyata.
Sari Yuliati menegaskan bahwa selama proses pembentukan undang-undang ini, DPR akan membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik.
Keterlibatan warga negara dianggap krusial agar naskah akademik yang disusun dapat mencakup aspirasi masyarakat serta memiliki dasar hukum yang kuat saat diterapkan nantinya.
Hingga saat ini, rapat kerja masih berlangsung secara terbuka untuk mendalami draf naskah akademik yang dipresentasikan.
DPR berharap melalui RUU Perampasan Aset ini, negara memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas dalam mengejar aset-aset hasil kejahatan guna mendukung stabilitas ekonomi dan integritas hukum di tanah air.














