Manajemen Talenta, Menpan RB Akan Benahi Sistem Pengisian JPT, Minimalisir Praktik Jual Beli Jabatan

JurnalPatroliNews Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyesalkan masih adanya praktik jual beli jabatan . Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo.

Diduga, kasus suap ini terjadi untuk mengisi posisi kepala desa yang ada di Kabupaten Probolinggo. Dia mengaku bahwa sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT) perlu dibenahi.

“Perlu adanya penguatan pengawasan yang dapat meminimalisir hal tersebut,” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (1/9/2021).

Dia mengatakan salah satu yang dapat dilakukan melalui manajemen talenta. Sehingga mereka yang bertalenta yang dapat menduduki jabatan tertentu. Saat ini, Kemenpan RB tengah mengakselerasi transformasi ASN di berbagai aspek, salah satunya aspek pengisian jabatan.

Tjahjo juga mengingatkan bahwa konsekuensi dari ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi seperti jual beli jabatan adalah sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN jika putusan pengadilan telah inkrah.

(*/lk)

Komentar