Mantan Menpora Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Meme Stupa Borobudur

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jadi tersangka kasus dugaan penista agama terkait meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo, mengajukan penangguhan penahanan.

Ia ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat, 5 Agustus 2022 malam. Dirinya, berencana akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Atas pengajuan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya buka suara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo, yaitu permohonan penangguhan penahanan.
Dikatakannya, permohonan penangguhan penahanan telah diatur dalam undang-undang.

“Permohonan untuk minta penangguhan terhadap Saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum,” katanya, Minggu, 7 Agustus 2022.

Zulpan menambahkan, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo itu merupakan pertimbangan dari penyidik.

“Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP,” ujar Zulpan.

Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu 6 Agustus 2022. Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Komentar