Melki Laka Lena: Tidak Masalah Penumpang Pesawat Diwajibkan Tes PCR, Asalkan Masa Berlakunya Diperpanjang

JurnalPatroliNews – Jakarta –Secara prinsip tidak ada masalah dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali agar semua penumpang pesawat wajib tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Hanya saja, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena memberikan masukan agar masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang. Yakni hasil swab test PCR dapat berlaku selama tiga sampai lima hari ke depan.

“Kalau inkubasi 5 hari apakah kita jangan (berlaku) 1 atau 2×24 jam, apakah bisa (berlaku) 3-5 hari ini masih dibahas di Kemenkes,” ujar Melki Laka Lena di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (22/10).

Dikatakan Melki Laka Lena, saat pemerintah Indonesia perlu dukungan dan kebersamaan masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga dari pandemi Covid-19.

Salah satu upaya itu, kata dia, adalah melakukan pencegahan dini bagi orang yang bepergian jauh dengan menggunakan tes PCR tersebut.

“Saya kira kembali kepada kita harus membuat aturan sama-sama sepakati baik pemerintah maupun masyarakat dan kalau kita musti jujur diawal-awal pandemi kita belum tertib, tapi kita lihat sekarang jauh lebih tertib,” jelas Melki.

“Masyarakat kita juga sadar bahwa urusan suksesnya penanggulangan pandemi butuh kerja sama kita semua,” sambungnya.

Lanjut politisi Partai Golkar ini, Indonesia memang pernah menempati urutan ke-114 dunia dalam penanganan pandemi Covid-19. Namun, dengan kedisplinan dan pencegahan yang dilakukan pemerintah, kini Indonesia bisa menempati urutan pertama di Asia Tenggara sebagai negara yang berhasil menangani pandemi.

“Belajar dari kasus delta kita sudah khawatir dan kita turunkan pemerintah TNI-Polri, swasta semua turun kita bisa meminimalkan cepat turunnya (kasus),” pungkasnya. 

Komentar