JurnalPatroliNews – Jakarta -Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian kembali menguat sebagai agenda prioritas menjelang masa sidang paripurna DPR RI awal tahun mendatang. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengusulkan agar regulasi tersebut tidak lagi berbentuk revisi, tetapi hadir sebagai Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang baru.
Usulan ini dinilai penting untuk memberikan landasan menyeluruh bagi arah perekonomian Indonesia berbasis gotong royong.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam Symposium II Koperasi Indonesia di Jakarta, Rabu (17/12), menyatakan bahwa RUU ini akan diajukan sebagai undang-undang baru terkait Sistem Perkoperasian Nasional.
Dorongan percepatan ini sejalan dengan langkah pemerintah mentransformasi koperasi hingga ke desa, termasuk target Presiden untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Saat ini proses legislasi sudah memasuki tahap inventarisasi masalah oleh pemerintah. Kemenkop akan melakukan percepatan dengan menggandeng gerakan koperasi serta akademisi, dan ditargetkan proses penyempurnaan selesai pada awal Januari 2026.
Menkop Ferry memastikan akan ada perubahan menyeluruh termasuk penambahan bab khusus yang mengatur tentang Kopdes Merah Putih.
Menkop Ferry mengajak semua pihak mengawal pembahasan ini agar koperasi mampu bersaing di pasar dengan swasta maupun BUMN.
Ia optimis dengan payung hukum yang kuat, koperasi dapat kembali menjadi soko guru perekonomian nasional sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto agar negara kembali kuat dalam ekonomi kerakyatan.
Selain regulasi, kemajuan koperasi akan ditopang oleh data desa presisi yang dikembangkan bersama akademisi dan DPR.
Dengan infrastruktur digital yang mulai berjalan, Menkop Ferry optimistis koperasi berpeluang menjadi tulang punggung perekonomian nasional tahun depan.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan saat ini adalah waktu strategis untuk mengesahkan undang-undang tersebut.
Ia mendorong agar seluruh rapat pembahasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif karena menyangkut arah ekonomi bangsa.
Rieke mendukung perubahan nama menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional karena cakupannya yang luas dan melibatkan lintas sektoral dari kementerian hingga pemerintah desa.














