Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan HGB Kawasan Hotel Sultan GBK Berakhir

Sebagai informasi, gugatan PT Indobuildco, yaitu keberatan terhadap penerbitan HPL Nomor 1/Gelora a.n. Sekretariat Negara yang dinilai cacat administrasi dan harus dibatalkan. Namun dengan upaya bersama, pemerintah dapat memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan No. 71/G/2023/PTUN.JKT.

“Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara, yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” tutur Menkopolhukam.

Sebagai aparat penegak hukum, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses pengembalian aset atau tanah milik negara tersebut, tentunya berdasarkan prosedur dan aturan. “Terlebih jika berdasarkan penjelasan Menteri ATR/Kepala BPN, status HGB PT Indobuildco sudah resmi berakhir dan tanah tersebut sudah kembali menjadi milik negara,” ucapnya.

Turut hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut, Menteri Sekretariat Negara, Pratikno; Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; dan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.

Komentar