Meski Pengikut Minoritas, BNPT Sebut: NII Induk dari Semua Jaringan Teror di Indonesia

“Jadi, siapa pun mereka, apakah itu JAD, JI (Jemaah Islamiyah), NII, kalau unsur-unsur tindak pidana terornya sudah mencukupi, maka kami langsung akan segera melakukan penindakan. Selanjutnya, diproses hukum dan dideradikalisasi untuk menyadarkan mereka kembali kepada NKRI,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, dia mendorong pembentukan regulasi untuk melarang ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Hal itu bertujuan agar ke depannya aparat maupun pemangku kepentingan terkait dapat langsung mengambil langkah tegas demi memutus ideologi anti-Pancasila dan anti-NKRI.

“Belum ada regulasi yang melarangnya, meskipun mereka sudah melakukan takfiri, menunjukkan sikap intoleransi terhadap keragaman perbedaan, eksklusif terhadap lingkungan, serta anti terhadap pemerintahan yang sah, dan sebagainya; itu belum bisa ditindak,” katanya menyayangkan.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh masyarakat Indonesia dapat memaknai peristiwa penangkapan anggota NII yang mengancam kedaulatan negara sebagai kewaspadaan nasional, serta turut mendukung upaya Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.

“Sekali lagi, ini harus menjadi kewaspadaan nasional; dan upaya yang dilakukan Densus 88 Polri, BNPT dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya harus kita dukung,” ujarnya.

Komentar