Modus Berbagi Peran, Polsek Tamansari Tangkap 6 Anggota Sindikat Jambret Kalung Emas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan komplotan spesialis jambret perhiasan yang kerap melancarkan aksi kriminalnya di kawasan Jakarta Barat.

Dalam operasi pengungkapan ini, pelaku utama berinisial D berhasil diringkus oleh petugas di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis lalu.

Kapolsek Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan intensif.

Tersangka D sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena perannya yang sangat vital dalam sindikat kejahatan jalanan ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, D bertindak sebagai eksekutor utama atau orang yang menarik paksa kalung emas dari leher para korban di lapangan.

Pelaku mengaku telah melancarkan aksi penjambretan serupa sebanyak lebih dari tiga kali di berbagai titik di wilayah hukum Jakarta Barat.

Faktor desakan kebutuhan ekonomi diakui oleh tersangka D menjadi motif utama di balik nekatnya ia menjalankan aksi kejahatan tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan untuk berkoordinasi dengan anggota komplotan lainnya saat beraksi.

Peta Peran Sindikat dan Rekam Jejak Kejahatan

Penangkapan terhadap D merupakan hasil pengembangan lanjutan dari interogasi beberapa anggota komplotan yang telah diamankan polisi sebelumnya.

Pihak Polsek Metro Tamansari sebelumnya telah mengamankan tersangka I yang bertugas sebagai joki atau pengendara sepeda motor.

Selain itu, polisi juga sudah menahan tersangka N yang berperan menakut-nakuti serta mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Tidak hanya para eksekutor lapangan, rantai bisnis haram ini juga melibatkan jaringan perantara hingga penadah barang curian.

Dua orang perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M, kini turut dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Tersangka M diduga kuat bertugas menyalurkan perhiasan emas hasil rampasan tersebut ke sebuah toko perak untuk dilebur atau dijual kembali.

Catatan kepolisian menunjukkan bahwa aksi terakhir komplotan ini adalah merampas kalung emas seberat tiga gram di wilayah Tamansari.

Kerugian materiil akibat perampasan terakhir yang menyasar warga sipil tersebut ditaksir mencapai nominal sekitar Rp 9 juta.

Ancaman Hukuman dan Satu Pelaku Buron

Secara keseluruhan, pihak berwajib sejauh ini telah berhasil mengamankan enam orang anggota dari total tujuh orang anggota komplotan tersebut.

Saat ini, tim buser kepolisian masih memburu satu pelaku tersisa berinisial S yang berhasil meloloskan diri dan berstatus buron.

Dalam struktur komplotan, S memegang peran krusial sebagai pengintai situasi lapangan sekaligus pemberi informasi mengenai target potensial.

Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan akan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal mengenai pencurian dengan kekerasan tersebut mengancam para eksekutor lapangan dengan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.

Sementara itu, para jaringan penadah dijerat menggunakan Pasal 592 KUHP yang mengancam mereka dengan kurungan penjara berkekuatan hukum yang sama.

Komentar