MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Dorong Evaluasi PBB dan Beban Pajak Lainnya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa tentang pajak berkeadilan sebagai tanggapan atas meningkatnya keresahan masyarakat akibat lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak proporsional serta membebani warga.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa objek pajak seharusnya dikenakan pada kekayaan yang bersifat produktif, atau pada kategori kebutuhan sekunder dan tersier — bukan pada kebutuhan pokok masyarakat.

“Pajak terhadap kebutuhan dasar seperti bahan pokok, rumah, dan tanah tempat tinggal tidak mencerminkan keadilan maupun tujuan dari penarikan pajak,” ujarnya dalam Munas XI MUI di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Asrorun menambahkan bahwa kewajiban pajak secara prinsip hanya ditujukan kepada warga negara yang benar-benar memiliki kemampuan finansial. Ia mengaitkan prinsip tersebut dengan konsep zakat, di mana kemampuan ekonomi diukur dengan nisab zakat mal.

“Jika dianalogikan dengan zakat, kemampuan finansial secara syariat setidaknya setara dengan 85 gram emas. Ini dapat dijadikan patokan dalam menentukan batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” jelasnya.

Melalui fatwa ini, MUI merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah pungutan, mulai dari PBB, PPh, PKB hingga pajak progresif yang dinilai memberatkan masyarakat.

“Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah perlu meninjau ulang aturan mengenai PPn, PPh, PBB, PKB, hingga pajak waris yang kerap dinaikkan hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa mengedepankan rasa keadilan,” tegas Asrorun.

Ia menekankan perlunya penyesuaian sistem perpajakan agar beban pajak sebanding dengan kemampuan wajib pajak, sehingga tercipta keadilan dan proporsionalitas.

Selain reformasi aturan, Asrorun juga mendorong pemerintah untuk memperkuat tata kelola penerimaan negara dan menindak praktik mafia pajak.

“Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara dan memberantas mafia pajak demi kesejahteraan rakyat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa perbaikan regulasi perpajakan memerlukan kolaborasi antara pemerintah dan DPR, dengan menjadikan fatwa MUI sebagai rujukan moral.

Di akhir penyampaiannya, Asrorun menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban mengelola pajak secara amanah, sementara masyarakat wajib membayar pajak selama penerapannya ditujukan bagi kemaslahatan umum.

“Masyarakat harus patuh dalam membayar pajak apabila digunakan untuk kepentingan bersama,” tutupnya.