Mulai 20 Agustus, Kembali Bandara Husein Sastranegara, Akan Operasikan Pesawat Jet

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bandara Husein Sastranegara, Bandung, yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) melayani kembali penerbangan pesawat jet mulai 20 Agustus 2020.

Dirut PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemulihan aktivitas ekonomi dan pariwisata, pemerintah memberi penataan kembali rute Husein Sastranegara.

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan surat Nomor AU.004/3/20/DRJU.DAU.2020 perihal Penataan Rute Penerbangan Bandar Udara Internasional Husein Sastranegara, Bandung, dan Bandar Udara Internasional Kertajati, Majalengka.

“Sesuai surat tersebut, Husein Sastranegara dapat melayani penerbangan berjadwal rute domestik dengan pesawat baling-baling [propeler] dan pesawat jet untuk rute dari/ke Medan, Pekanbaru, Palembang, Banjarmasin, Balikpapan, Denpasar, dan Makassar,” ujarnya, Senin 17 Agustus 2020.

Husein Sastranegara juga dapat melayani penerbangan berjadwal luar negeri, lalu rute penerbangan berjadwal/tidak berjadwal untuk dalam/luar negeri, serta penerbangan bukan niaga dalam/luar negeri.

Executive General Manager Bandara Husein Sastranegara Iwan Winaya Bahdar menuturkan bahwa persiapan sudah dilakukan agar penerbangan dengan jet dapat dilakukan kembali dengan lancar di Bandara Husein Sastranegara mulai 20 Agustus 2020.

Bandara Husein Sastranegara terakhir melayani penerbangan jet pada Juni 2019 karena pada Juli 2019 seluruh operasional pesawat jet dipindahkan ke Bandara Kertajati.

“Di tengah pandemi ini, regulator kembali melakukan penataan rute di mana penerbangan jet untuk sejumlah rute dilakukan melalui Husein Sastranegara dan kami siap menjalankan itu mulai 20 Agustus 2020,” katanya.

Maskapai yang sudah menyampaikan untuk kembali mengoperasikan pesawat jet di Bandara Husein Sastranegara adalah Lion Air untuk rute dari/ke Medan, Denpasar, Balikpapan, dan Makassar. Kemudian, Citilink untuk rute dari/ke Palembang, Pekanbaru, Denpasar, Medan, dan Banjarmasin.

Adapun, berdasarkan surat Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Bandara Kertajati yang juga dikelola PT Angkasa Pura II juga dapat melayani seluruh penerbangan berjadwal/tidak berjadwal dalam negeri dengan pesawat propeler atau jet, lalu penerbangan niaga berjadwal luar negeri, penerbangan tidak berjadwal dalam/luar negeri, serta penerbangan bukan niaga dalam/luar negeri.

(lk/*)