Pergerakan Penumpang Pesawat Catat Rekor di 17 Desember, Efek Rapid Test Antigen?

JurnalPatroliNews, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mengungkapkan adanya pergerakan penumpang tertinggi selama pandemi Covid-19 , yakni pada 17 Desember 2020. Hal ini disinyalir terkait kebijakan pemerintah yang terhitung 18 Desember mewajibkan rapid test antigen bagi penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat, serta wajib PCR test untuk penumpang yang terbang ke Bali.

AP II mencatat, jumlah penumpang di 19 bandara kelolaan perseroan pada 17 Desember atau sehari sebelum pemberlakuaan aturan rapid test antigen mencapai 144.014 orang atau 77% dari angka normal.

“Jadi pergerakan penumpang diikuti pergerakan pesawat yang mencapai 1.519,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam webinar secara virtual, Sabtu (19/12/2020).

Menurut dia, pergerakan penumpang pada 17 Desember bahkan melampaui rekor libur cuti bersama 28 Oktober lalu yang mencapai 111.363 orang per hari. Pihaknya optimistis jumlah penumpang akan terus meningkat seiring dengan pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor transportasi udara.

“Dari seluruh total trafik yang dihimpun perusahaan, pergerakan tertinggi terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Di mana jumlah penumpang masuk dan keluar mencapai 84 ribu dalam sehari,” ungkap dia.

Sementara itu, trafik pesawat menyentuh 877 pergerakan. Adapun di 18 bandara lainnya, pergerakan penumpang menembus lebih dari 52 ribu dengan trafik pesawat 516.

“Kami perkirakan jumlah penumpang pesawat dari 19 bandara milik perusahaan pelat merah ini sampai akhir 2020 bisa mencapai 3 juta dengan trafik pesawat lebih dari 30 ribu,” tandas dia.

Sebelumnya, jelang liburan natal dan tahun baru (nataru), Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mewajibkan bagi masyarakat melakukan rapid test antigen maksimal H-2 untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.

Kemudian, untuk masyarakat yang liburan ke Bali memakai pesawat terbang juga diminta melakukan PCR test dengan biaya mandiri alias bayar sendiri. Kebijakan yang rencananya berlaku 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 ini diambil menyusul terjadinya peningkatan angka kasus positif Covid-19.

(sdn)

Komentar