Waspada Aliran Menyimpang, Pakem Buleleng Perkuat Koordinasi Antar Aparat & Tokoh Adat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Buleleng Tahun 2025 kembali digelar sebagai upaya menjaga stabilitas kerukunan masyarakat.

Pertemuan ini menghadirkan unsur lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, hingga perwakilan desa adat untuk membahas kewaspadaan terhadap aliran kepercayaan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Pada sesi awal, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Gede Baskara Haryasa, S.H, menegaskan bahwa kegiatan Pakem merupakan ruang koordinasi strategis antara aparat dan masyarakat.

Menurutnya, sinergi tersebut harus terus dijaga untuk mencegah potensi gangguan kerukunan.

“Kegiatan Pakem merupakan hal yang rutin kami laksanakan untuk menjaga sinergi hubungan antara petugas dan masyarakat, di mana kita mengajak masyarakat untuk bekerjasama, memberikan informasi tentang adanya aliran kepercayaan yang dapat berdampak pada kerukunan antar umat itu sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sebagai langkah antisipatif agar pengaruh yang mengatasnamakan keyakinan tidak berkembang menjadi gangguan.

“Tugas dan fungsi pokok kami adalah mengadakan pengawasan sebagai langkah antisipasi agar hal-hal yang tidak kita inginkan menjadi berkembang, yang mana hal-hal tersebut dapat mempengaruhi keyakinan masyarakat dengan mengatasnamakan Tuhan Hyang Maha Esa,” tambahnya.

Materi berikutnya disampaikan Kejaksaan Negeri Singaraja yang memaparkan dasar konstitusional kebebasan beragama dan berkepercayaan.

Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 kembali menjadi sorotan, terutama terkait pengakuan administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan dan tata cara penginventarisasian organisasi kepercayaan. Peserta ditegaskan bahwa tujuan Pakem bukan membatasi, melainkan memastikan pelaksanaan keyakinan tidak melanggar hak orang lain.

Perwakilan Kodim 1609/Buleleng turut menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi jika muncul indikasi aliran yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, pemahaman bersama diperlukan agar wilayah tetap kondusif tanpa potensi gesekan sosial.

MDA Buleleng mengingatkan bahwa Desa Adat harus tetap berpegang pada aturan dan awig yang berlaku untuk menjaga keharmonisan internal adat.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama kembali menjelaskan fungsi Pakem sebagai garda pengawasan aliran kepercayaan yang dapat mempengaruhi keyakinan masyarakat.

FKUB Buleleng juga mengingatkan bahwa negara hanya mengakui enam agama sehingga mekanisme pengawasan wajib dijalankan untuk menjaga saling hormat antar umat.

Rapat ditutup dengan penegasan bahwa semua unsur—pemerintah, aparat, tokoh agama, dan masyarakat—memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan.

Melalui koordinasi seperti ini, pemerintah daerah berharap masyarakat tetap memiliki ruang aman untuk berkeyakinan tanpa mengganggu hak sesama dan tanpa memicu potensi konflik.