JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan tanggapan resmi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak Bea Cukai membenarkan bahwa salah satu pejabat di jajarannya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Budi Prasetiyo, pada Rabu (4/2/2026), menyusul beredarnya informasi mengenai penangkapan sejumlah pihak oleh KPK.
Budi menegaskan bahwa Ditjen Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Pihaknya menyatakan akan menghormati seluruh prosedur yang dilakukan oleh KPK dan terus memantau perkembangan lebih lanjut mengenai status pejabat yang bersangkutan.
Meskipun demikian, pihak Bea Cukai belum memberikan rincian lebih detail mengenai identitas pejabat maupun kasus spesifik yang melatarbelakangi pemeriksaan tersebut, sembari menunggu keterangan resmi dari pihak penyidik.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya pejabat dari instansi Bea Cukai yang diamankan dalam operasi tersebut.
Namun, Fitroh menyatakan bahwa saat ini tim KPK masih melakukan pendalaman materi untuk memperjelas konstruksi perkara.
Identitas para pihak yang ditangkap belum diungkapkan ke publik karena penyidik masih memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka setelah penangkapan dilakukan.
Operasi yang melibatkan pejabat Bea Cukai ini terjadi bertepatan dengan pelaksanaan OTT KPK di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berkaitan dengan kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin.
Belum dipastikan apakah penangkapan pejabat Bea Cukai ini memiliki keterkaitan langsung dengan kasus di Kalsel atau merupakan bagian dari perkara yang berbeda. KPK berjanji akan memberikan penjelasan lengkap mengenai rincian operasi tersebut setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.













