Pelibatan TNI dalam Pengamanan Rumah Jaksa Dipertanyakan, Ini Penjelasan TNI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mempertanyakan kebijakan pelibatan personel TNI dalam pengamanan rumah seorang jaksa. Organisasi kemahasiswaan tersebut menilai langkah itu perlu disertai penjelasan resmi agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah tingginya perhatian publik terhadap proses penegakan hukum.

Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPP IMM, Ari Aprian Harahap, menegaskan bahwa setiap bentuk pengamanan terhadap pejabat negara harus dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum serta alasan pelibatan aparat militer dalam pengamanan tersebut agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

“Publik berhak mengetahui dasar hukum dan alasan pelibatan TNI. Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Ari di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan negara.

“Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak boleh muncul kesan adanya perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu,” katanya.

Minta Penjelasan Panglima TNI dan Jaksa Agung

DPP IMM menilai pelibatan prajurit TNI dalam ranah sipil harus memiliki landasan hukum yang jelas, dilakukan secara terbatas, serta tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Karena itu, Ari mendesak Panglima TNI dan Jaksa Agung memberikan penjelasan resmi mengenai urgensi, mekanisme, serta dasar hukum pengerahan personel TNI dalam pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat tidak membangun berbagai asumsi yang justru dapat mengganggu kepercayaan terhadap proses hukum.

TNI: Pengamanan Berdasarkan Perpres

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan pengamanan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” jelas Muhammad Nas dalam keterangan tertulis.

Kapuspen TNI juga menegaskan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor merupakan perkara yang berbeda dan sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.

Sebelumnya, personel TNI terlihat melakukan pengamanan di kediaman jaksa di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi.

Komentar