Pemerintah Mewajibkan Perusahaan Berikan THR, Ini Daftar Pekerja Berhak Dapat THR 2022

JurnalPatroliNews –  Jakarta,- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan jenis pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Surat edaran ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (8/4).

Pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan buruh harian.

Kemudian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan dalam SE tersebut pihaknya mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata dia.

Dasar hukum pembayaran THR keagamaan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Komentar