Oleh karena itu, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR sesuai peraturan perundang-undangan, maka mereka akan mendapat sanksi administratif.
Sanksi pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, lalu penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Komentar