Pemprov DKI Siapkan Transformasi Besar, TPST Bantargebang Tak Lagi Open Dumping pada 2029

JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah melalui penyusunan Roadmap Pengelolaan Sampah 2026–2029 sebagai langkah menuju target nasional 100 persen sampah terkelola pada 2029.

Salah satu sasaran utama dalam peta jalan tersebut adalah menghentikan sepenuhnya praktik open dumping di TPST Bantargebang dan menggantinya dengan sistem controlled landfill yang lebih ramah lingkungan.

Roadmap tersebut disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai pedoman transformasi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Strategi yang diterapkan meliputi pengurangan sampah sejak dari sumber, pemilahan, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan di dalam kota, hingga pembenahan sistem pemrosesan akhir di Bantargebang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan setiap tahapan dalam roadmap telah dilengkapi target dan indikator yang dapat diukur sehingga pelaksanaannya dapat dievaluasi secara berkala.

“Roadmap ini memastikan transformasi pengelolaan sampah Jakarta berjalan terarah dan terukur. Kami memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan kapasitas pengolahan, serta membenahi operasional TPST Bantargebang menuju penghentian praktik open dumping secara bertahap,” ujar Dudi.

Program transformasi dimulai pada kuartal III dan IV tahun 2026 dengan mengurangi secara bertahap volume sampah yang ditangani melalui sistem open dumping.

Pada saat yang sama, Pemprov mulai menerapkan sistem controlled landfill di sebagian area TPST Bantargebang serta meningkatkan kapasitas berbagai fasilitas pengolahan sampah di wilayah Jakarta.

Tahap awal juga difokuskan pada penguatan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah, optimalisasi fasilitas pengolahan yang telah beroperasi, serta perluasan program pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah langsung dari sumbernya.

Memasuki 2027, ketergantungan terhadap open dumping ditargetkan semakin berkurang. Penggunaan controlled landfill diperluas, sementara lebih banyak sampah dialihkan ke fasilitas pengolahan di dalam kota agar volume residu yang dikirim ke Bantargebang terus menurun.

Pada 2028, transformasi memasuki fase percepatan. Kapasitas fasilitas pengolahan sampah akan ditingkatkan secara lebih masif sehingga hanya residu yang benar-benar tidak dapat diolah yang akan diproses di TPST Bantargebang melalui sistem controlled landfill.

“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan. Targetnya jelas, yaitu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir dan menggantikan open dumping dengan sistem controlled landfill yang lebih aman bagi lingkungan,” kata Dudi.

Selain memperkuat infrastruktur, Pemprov DKI juga akan meningkatkan kualitas layanan pengelolaan sampah di tingkat wilayah melalui penyediaan sarana pengangkutan, penguatan fasilitas pengolahan, serta kolaborasi dengan pengelola kawasan, dunia usaha, dan masyarakat.

Menurut Dudi, keberhasilan roadmap tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat dalam mengurangi, memilah, dan mengolah sampah sejak dari rumah tangga.

“Pengelolaan sampah bukan hanya persoalan di TPST Bantargebang. Perubahan harus dimulai dari rumah tangga, pasar, sekolah, perkantoran, kawasan, dan tempat usaha. Semakin banyak sampah dikurangi dan diolah dari sumber, semakin ringan beban pengelolaan di hilir,” ujarnya.

Pada 2029, seluruh tahapan transformasi ditargetkan telah selesai. Praktik open dumping di TPST Bantargebang diharapkan berakhir sepenuhnya, sementara sistem pengelolaan sampah Jakarta telah terintegrasi mulai dari pengurangan di sumber, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dalam mewujudkan pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan.

Komentar