Pemprov DKI Terapkan Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mulai Desember 2022

Asep menjelaskan, dasar hukum kebijakan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 206 Ayat 2 (a) PP itu mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.

Selain itu juga Pasal 531 poin f yang mengatur pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah Peraturan Pemerintah diundangkan.

“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara,” ujar Asep.

“Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat,” tandas Asep.

Askara

Komentar