Marak Perundungan, Pemprov Jakarta Godok Aturan Tegas untuk Lingkungan Sekolah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah menyusun kebijakan khusus untuk menekan angka perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.

Langkah ini dilakukan guna mencegah terulangnya insiden seperti yang diduga dialami terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Jakarta telah diminta untuk bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait, termasuk layanan konseling, dalam merumuskan aturan yang lebih komprehensif.

Aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman pencegahan sekaligus penanganan kasus perundungan di sekolah.

“Saya sudah meminta kepada Dinas Pendidikan bekerja sama dengan jajaran terkait, terutama untuk konseling, untuk merumuskan bahwa bullying jangan sampai terjadi kembali di wilayah Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Pramono menambahkan bahwa aturan tersebut nantinya akan bersifat mengikat dan memuat konsekuensi bagi pelaku perundungan.

“Bagi siapa pun yang nanti melakukan pelanggaran, tentunya akan ada mekanisme terhadap itu. Dan saya memang berkeinginan bullying atau perundungan tidak terjadi di Jakarta,” ujarnya.

Permasalahan bullying kembali mencuat setelah mantan Kepala Densus 88 Antiteror Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan temuan penyidik terkait kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Menurutnya, terduga pelaku ledakan pernah melaporkan tindakan perundungan yang dialaminya kepada pihak sekolah, namun laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti.

Akibat tekanan yang dialami, siswa tersebut diduga melakukan aksi balas dendam dengan meledakkan bom di lingkungan sekolah pada Jumat (7/11/2025) yang menyebabkan 96 orang terluka.

Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi seluruh institusi pendidikan untuk memastikan setiap laporan perundungan tidak diabaikan dan ditangani secara profesional.