JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 4.874 gram yang berasal dari jaringan internasional Iran. Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diringkus di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (7/4) lalu.
Kedua pelaku yang diketahui berinisial TP (32) dan C (31) kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain menyita barang bukti sabu seberat 4,8 kilogram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, termasuk timbangan elektrik, telepon genggam, serta plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk pengemasan ulang.
Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Andri Fajar, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangan resminya pada Rabu (15/4).
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus jalur masuk narkotika ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Jaringan Internasional Lintas Udara Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Iptu Andri Fajar mengungkapkan bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seseorang yang berada di luar negeri. Narkotika tersebut dikirim langsung dari Iran menuju Indonesia melalui jalur udara.
“Menurut pengakuan dua orang yang kami amankan, barang bukti tersebut dipesan langsung kepada seorang warga negara Iran yang berada di Iran.
Ini adalah kejahatan internasional, di mana barang bukti dikirim dari Iran melalui kurir melewati Bandara Soekarno-Hatta,” papar Fajar.
Imbauan dan Penyidikan Lanjut Polda Metro Jaya kini tengah mendalami identitas pemesan maupun kurir lain yang terlibat dalam rantai distribusi ini. Polisi berkomitmen untuk menelusuri aliran barang hingga ke akar jaringan guna mencegah peredaran lebih luas di masyarakat.
Pihak kepolisian juga memberikan imbauan tegas kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kerja sama antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.














