Kuasa Hukum Nadiem Makarim Tegaskan Penetapan Tersangka Cacat Hukum, Tak Ada Bukti Kerugian Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak sah dan cacat hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki bukti permulaan yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Menurutnya, bukti permulaan sah seharusnya berupa bukti yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).

“Salah satu bukti yang diajukan Kejagung hanyalah hasil ekspos resmi antara penyidik dan auditor yang menyebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara, bukan kerugian nyata dan pasti,” ujar Dodi melalui keterangan resminya.

Ia menambahkan, sesuai norma hukum positif, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan adanya kerugian keuangan negara secara sah. Namun dalam ekspos penyidik, kata Dodi, tidak ditemukan pernyataan tentang kerugian negara yang konkret, hanya disebutkan bahwa “akan dihitung kerugian negara”.

“Artinya, pada saat itu perhitungan kerugian negara belum dilakukan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Dalam kasus ini, Kejagung disebut hanya menyampaikan estimasi kerugian negara tanpa dasar perhitungan nyata. Kedua saksi ahli, baik dari pihak Nadiem maupun Kejagung, bahkan sependapat bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus didasarkan pada actual loss sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Lebih lanjut, Dodi mengungkapkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 22 provinsi menyatakan harga pengadaan laptop normal dan tidak ditemukan adanya praktik mark-up.

“Dengan demikian, hingga saat ini tidak terdapat unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan oleh BPKP, lembaga yang sah menurut undang-undang untuk melakukan audit keuangan negara,” jelasnya.

Selain itu, Dodi menyoroti pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. Nadiem disebut tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal surat tersebut merupakan hak konstitusional seseorang untuk mengetahui bahwa dirinya sedang diselidiki.

Kuasa hukum juga menilai penggunaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang dijadikan dasar penerbitan Sprindik khusus tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP, sehingga proses penyidikan hingga penetapan tersangka dinilai cacat secara formil dan materiil.

“Seluruh proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap klien kami tidak sah secara hukum, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” pungkas Dodi.