Pengedar Tramadol dan Eximer Diduga Masih Beroperasi, Bidik Fakta Laporkan Penanganan ke Propam

JurnalPatroliNews | Jakarta — Dugaan peredaran obat keras tanpa izin kembali menjadi sorotan di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Informasi yang dihimpun awak media menyebut aktivitas penjualan obat yang disebut sebagai Tramadol dan Exsimer masih berlangsung di wilayah hukum Polsek Penjaringan.

Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian setelah pihak media mengaku telah menyampaikan laporan dan meminta klarifikasi kepada jajaran Polsek Penjaringan sebanyak beberapa kali. Namun, menurut keterangan pihak pelapor, hingga laporan tersebut ditindaklanjuti, belum terlihat adanya penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat tersebut.

Dalam laporan yang disampaikan, seorang anggota berinisial A disebut menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran obat tersebut. Anggota itu, menurut pihak pelapor, mengatakan bahwa laporan akan diteruskan kepada anggota lain berinisial D.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari pihak media mengenai mekanisme penanganan laporan serta siapa sebenarnya personel yang dimaksud dengan inisial D.

Pihak pelapor kemudian kembali mendatangi Polsek Penjaringan untuk menanyakan perkembangan informasi yang sebelumnya disampaikan. Dalam pertemuan berikutnya, anggota berinisial A disebut menyampaikan bahwa penindakan akan dilakukan.

“Iya, nanti saya akan tangkap,” demikian pernyataan yang dikutip pihak pelapor.

Namun, ketika awak media menyampaikan keinginan untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut dan mengawal prosesnya, respons yang diterima disebut berbeda.

“Emangnya kalian itu siapa? Mau mengawal dan tahu perkembangan kasusnya?” ujar A sebagaimana dikutip dalam laporan pihak media.

Belum adanya tindakan yang terlihat secara terbuka kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Bagi pihak pelapor, kondisi itu menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam merespons informasi mengenai peredaran obat keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Meski demikian, tudingan mengenai adanya perlindungan terhadap pengedar maupun dugaan keterlibatan oknum aparat hingga kini masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan memerlukan verifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.

Atas persoalan tersebut, media yang mengaku melaporkan kejadian ini menyatakan telah mengambil langkah dengan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kelalaian kepada Divisi Propam Polri.

Langkah tersebut ditempuh untuk meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan laporan di tingkat Polsek Penjaringan, termasuk memastikan apakah informasi mengenai dugaan peredaran obat telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Pihak pelapor juga meminta agar dugaan peredaran obat keras di Muara Baru ditangani secara serius. Mereka berharap aparat melakukan penyelidikan secara objektif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, sekaligus memeriksa setiap personel yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

JurnalPatroliNews memandang persoalan ini perlu ditempatkan dalam koridor penegakan hukum dan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan terhadap pengedar maupun aparat harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang transparan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Penjaringan maupun Divisi Propam Polri mengenai substansi laporan dan dugaan yang disampaikan pihak media tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Perkembangan penanganan laporan tersebut selanjutnya menjadi penting untuk diketahui publik, terutama untuk memastikan apakah dugaan peredaran obat keras di Muara Baru benar-benar ditindak sesuai ketentuan serta apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penanganan informasi yang telah disampaikan kepada kepolisian.

Komentar