Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pelabuhanratu: Polisi Amankan Mobil Losbak Pengangkut Puluhan Jerigen

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aktivitas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen dalam jumlah besar di SPBU 34.*.04 wilayah Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, memicu keresahan masyarakat.

Praktik ini dinilai menjadi penyebab utama antrean panjang dan seringnya terjadi kelangkaan stok bagi pengendara umum.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Jumat (13/3/2026), terlihat tumpukan jerigen memenuhi area operator pengisian nomor 3 hingga 6.

Meskipun petugas SPBU berdalih pembelian tersebut diperuntukkan bagi nelayan dengan surat rekomendasi, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan.

Dua unit kendaraan jenis losbak dengan nomor polisi F 86UY dan F 82UT kedapatan tengah memuat sekitar 35 hingga 40 jerigen yang baru saja diisi Pertalite.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan BBM subsidi oleh oknum tertentu yang memanfaatkan celah pengawasan.

Merespons temuan tersebut, aparat kepolisian dari Polsek setempat dan Polres Sukabumi segera meluncur ke lokasi.

Ipda Tri Yudha bersama personel Polres Sukabumi langsung mengamankan sopir beserta kendaraan yang memuat puluhan jerigen tersebut. Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sukabumi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keresahan juga diungkapkan oleh sejumlah pengendara yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan Pertalite. “Baru siang stok sudah habis.

Banyak yang beli pakai jerigen sampai bolak-balik menggunakan mobil losbak, akibatnya kami yang mengantre kendaraan sering tidak kebagian,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak Pertamina sebenarnya telah membatasi pembelian menggunakan jerigen dan mewajibkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Secara hukum, penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan terus memperketat pengawasan di setiap SPBU agar subsidi energi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas, terutama menjelang masa mobilitas tinggi di wilayah Sukabumi.