JurnalPatroliNews – Pangkal Pinang – Kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan pemukulan wartawan TV One berinisial D di Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya angkat bicara.
Advokat Poltak Silitonga, SH., MH., menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan dipicu oleh rangkaian sebab-akibat yang dialami oleh kliennya.
Poltak menjelaskan bahwa kehadirannya di Polda Kepulauan Bangka Belitung bertujuan memberikan pendampingan hukum bagi seorang sopir truk dan seorang petugas keamanan (satpam) outsourcing PT PMM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, insiden bermula saat sopir truk merasa terintimidasi akibat tindakan pengambilan foto dan video secara tiba-tiba oleh pria yang belakangan diketahui sebagai wartawan.
“Klien kami merasa terancam karena tidak memahami alasan dirinya direkam saat sedang mengendarai kendaraan operasional.
Ia sempat meminta agar dokumentasi tersebut dihapus demi keamanan pribadinya,” ujar Poltak kepada media, Kamis (12/3).
Ketegangan berlanjut ketika orang yang bersangkutan mencoba memasuki area perusahaan tanpa identitas yang jelas.
Poltak menyebut adanya dugaan oknum tersebut sempat mengaku sebagai anggota kepolisian sebelum menyatakan dirinya adalah wartawan. Tarik-menarik pun terjadi saat satpam berusaha menjalankan prosedur keamanan perusahaan.
Lebih lanjut, Poltak menyoroti keberadaan kelompok yang disebut Satgas Tricakti di lokasi kejadian. Menurut keterangan warga, kelompok berpakaian preman tersebut melakukan penyetopan kendaraan tanpa surat tugas resmi, sehingga menimbulkan keresahan dan ketakutan akan aksi pembegalan.
Poltak bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi keberadaan satuan-satuan serupa di daerah agar tidak menciptakan iklim ketakutan di masyarakat.
Pihak kuasa hukum juga membantah keras narasi yang beredar di media sosial mengenai adanya penyekapan atau perampasan barang oleh pihak perusahaan. “Itu berita bohong yang menggiring opini. Peristiwa ini murni persoalan individu di lapangan, tidak ada kaitannya dengan kebijakan perusahaan,” tegasnya.
Mengingat kedua tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang harus menafkahi istri dan anak menjelang Lebaran, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Poltak berharap Kapolda Bangka Belitung dapat melihat perkara ini secara objektif dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Meski jalur hukum tetap berjalan, Poltak mengaku telah menjalin komunikasi dengan kuasa hukum korban untuk mencari peluang penyelesaian secara kekeluargaan.
Ia juga mengimbau manajemen media terkait di pusat untuk melakukan evaluasi terhadap personel di daerah guna memastikan kerja jurnalistik tetap berjalan sesuai kode etik.














