JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi merealisasikan program sekolah gratis bagi lembaga pendidikan swasta sebagai langkah nyata dalam memperluas akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan ini diambil guna memastikan pemerataan kesempatan belajar di wilayah ibu kota.
Pada tahun anggaran ini, merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 312 Tahun 2025, tercatat sebanyak 103 sekolah swasta telah masuk dalam daftar penerima manfaat program tersebut.
Guna mendukung keberlangsungan program ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp 253.625.139.600.
Secara teknis, penyaluran dana dilakukan dalam dua kategori. Sebanyak 40 sekolah swasta yang merupakan penerima lanjutan memperoleh pendanaan penuh selama 12 bulan, terhitung mulai Januari hingga Desember 2026.
Sementara itu, 63 sekolah swasta yang baru bergabung dalam program ini mendapatkan pendanaan untuk periode enam bulan, yakni mulai Juli hingga Desember 2026.
Cakupan program sekolah swasta gratis ini bersifat komprehensif, meliputi jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB). Seluruh sekolah penerima manfaat tersebut tersebar secara merata di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan perwujudan komitmen pemerintah dalam menjamin hak pendidikan anak-anak Jakarta, terutama bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Melalui alokasi anggaran yang signifikan ini, diharapkan beban biaya pendidikan tidak lagi menjadi penghalang bagi siswa untuk menuntaskan wajib belajar.
“Jakarta secara sungguh-sungguh mulai mengalokasikan anggaran untuk sekolah swasta gratis. Mudah-mudahan, langkah ini dapat memutus rantai ketidakberuntungan dalam keluarga kurang mampu,” ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (26/4).
Pramono juga memastikan bahwa kehadiran program sekolah swasta gratis tidak akan menghapus skema bantuan pendidikan yang sudah ada.
Berbagai bantuan sosial pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), serta program pemutihan ijazah tetap akan dilanjutkan untuk mendukung ekosistem pendidikan yang inklusif.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat melahirkan generasi Jakarta yang lebih maju dan kompetitif. Dengan akses pendidikan yang tuntas dan berkualitas, diharapkan seluruh peserta didik di Jakarta memiliki pijakan yang kuat untuk membangun masa depan yang lebih baik.














