JurnalPatroliNews – Jakarta – Polemik mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 yang mempengaruhi aturan Pilkada Serentak 2024 semakin memanas. Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak bisa maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 karena terhambat oleh aturan batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam putusan MK.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8), Dasco mengungkapkan bahwa Rapat Paripurna (Rapur) DPR yang dijadwalkan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada hari ini gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.
“Pada hari ini, Kamis 22 Agustus 2024, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, rapat paripurna mengenai revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco.
Menurut Dasco, proses pendaftaran Pilkada akan dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024, dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni Putusan MK 60 dan 70. “Karena RUU Pilkada belum disahkan, maka aturan yang berlaku adalah Putusan MK,” tegasnya.
Sebelumnya, terdapat spekulasi bahwa Kaesang Pangarep, yang lahir pada 25 Desember 1994, hendak maju sebagai calon gubernur. Namun, berdasarkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, syarat batas usia calon kepala daerah harus sudah mencapai usia minimum saat ditetapkan oleh KPU, bukan saat pelantikan.
Putusan tersebut menegaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati dan walikota harus berusia minimal 25 tahun. Aturan ini berbeda dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara nomor 23 P/HUM/2024, yang mengatur batas usia berdasarkan tanggal pelantikan calon.
Dengan adanya putusan MK, Kaesang yang belum genap berusia 30 tahun pada waktu pendaftaran Pilkada 2024 tidak memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi tersebut. Harapan Kaesang untuk berlaga dalam Pilgub 2024, baik di Jakarta, Jawa Tengah, maupun Jawa Barat, kini pupus.
Komentar