JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah destinasi wisata selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Langkah preventif ini diambil guna memastikan kenyamanan dan keamanan para wisatawan yang berkunjung ke wilayah Banten, sekaligus merespons potensi lonjakan pengunjung di titik-titik keramaian.
Pengawasan ketat ini merupakan implementasi langsung dari Surat Edaran Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 yang menekankan penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman dan menyenangkan.
Wakapolda Banten, Brigadir Jenderal Polisi Hendra Hermawan, menegaskan bahwa seluruh skenario pengamanan tempat wisata telah disiapkan dengan matang, termasuk koordinasi terpadu dengan pengelola hotel dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Di wilayah Tangerang, Polresta Tangerang juga telah menyusun mekanisme khusus untuk mencegah praktik pungli di tempat rekreasi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada, menginstruksikan para Kapolsek untuk bersinergi dengan unsur Forkopimda di tingkat kecamatan, termasuk menggandeng Camat dan Danramil dalam melakukan monitoring di lapangan.
Pihak kepolisian menekankan bahwa pemberantasan pungli adalah tanggung jawab bersama guna menjaga citra pariwisata daerah.
Melalui pengawasan yang melibatkan TNI, Polri, dan pemerintah daerah ini, diharapkan tidak ada oknum yang memanfaatkan momentum liburan untuk merugikan wisatawan.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi praktik pungli selama menikmati liburan akhir tahun di wilayah Banten.














