JurnalPatroliNews – Tangerang – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil meringkus seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial R atas dugaan tindakan pencabulan.
Tersangka R diduga kuat telah melakukan aksi pencabulan terhadap sedikitnya 12 orang anak murid di salah satu SD yang berlokasi di Kecamatan Sukajadi, Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, mengonfirmasi bahwa pelaku saat ini sudah resmi ditahan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Septa Badoyo menjelaskan bahwa aksi bejat oknum guru tersebut dilancarkan ketika jam istirahat siang sekolah sedang berlangsung.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka R memanfaatkan momentum jeda istirahat siang untuk mendekati para korban di lingkungan sekolah.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan melontarkan berbagai bujuk rayu disertai tindakan ancaman kepada para muridnya.
Akibat adanya tekanan dan intimidasi tersebut, para korban akhirnya terpaksa mengikuti permintaan tidak senonoh dari pelaku.
Insiden memilukan ini menyisakan trauma mendalam bagi seluruh anak yang menjadi korban pencabulan oknum pendidik tersebut.
Menyikapi kondisi psikologis para murid, pihak kepolisian bersama instansi terkait langsung bergerak memberikan program pendampingan psikologi.
Upaya pemulihan trauma (trauma healing) diberikan secara intensif guna mengembalikan kesehatan mental dan psikis seluruh korban.
Guna mengusut tuntas perkara ini, Polresta Tangerang juga secara resmi telah membuka posko aduan bagi masyarakat luas.
Langkah pembukaan posko ini diambil lantaran hasil pemeriksaan saksi mengindikasikan adanya kemungkinan jumlah korban yang bertambah.
Terkait kepastian pasal pidana yang akan disangkakan, pihak penyidik masih akan menunggu hasil pemeriksaan keseluruhan untuk melihat adanya potensi penambahan fakta baru.














Komentar